asuransi pengangkutan
|
 |
Memberikan perlindungan kepada tertanggung ( pemilik barang yang diangkut ) dari kerusakan / kerugian atas barang-barang yang diangkut ( yang sedang dalam pengangkutan ) sebagai akibat suatu musibah / kecelakaan. |
Beberapa jenis asuransi pengangkutan : |
1. Asuransi Pengangkutan Barang Melalui Laut. |
2. Asuransi Pengangkutan Barang Melalui Udara. |
3. Asuransi Pengangkutan Barang Melalui Darat. |
Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah barang yang diangkut itu sendiri ( cargo ), biaya angkut/uang tambang ( freight ), keuntungan yang diharapkan ( imaginary profit ) dan premi asuransi barang tersebut ( insurance premium ). |
Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam asuransi pengangkutan : |
1. Pengangkutan Laut ( ICC C, ICC B dan ICC A / All risk ). |
2. Pengangkutan Udara ( ICC Air 1.1.82 ). |
3. Pengangkutan Darat ( Cover B dan Cover A ). |
Risiko yang dijamin, risiko yang tidak dijamin dan risiko perluasan dari masing–masing kondisi pertanggungan akan berbeda–beda. |